
HAK
DAN TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DESA
Berdasarkan Peraturan Desa Juranalas Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa. Adapun Hak dan Tata Cara mendapatkan informasi Publik Desa di Desa Juranalas Yaitu:
A. HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
1. Setiap orang
berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan
ketentuan Peraturan Desa ini.
2. Setiap orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri
pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan
salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan
Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan informasi publik
sesuai dengan peraturan
perundang- undangan.
3. Setiap pemohon
informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan
permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon
Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan peraturan desa
ini.
B.
KEWAJIBAN
PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
1.
Pengguna informasi
publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Pengguna informasi publik
wajib mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang
digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk
keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C.
KEWAJIBAN
PEMERINTAH DESA
1. Pemerintah Desa
wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
2.
Pemerintah Desa wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
3. Untuk melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud padaayat (2), Pemerintah Desa harus membangun
dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola
informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
4.
Pemerintah Desa
wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil
untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
5.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara
lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
D.
PENYAMPAIN
KEBERATAN
1.
Setiap Pemohon informasi publik dapat mengajukan
keberatan secara tertulis kepada Tim Informasi Desa (TID), berdasarkan alasan
sebagai berikut :
a.
penolakan atas permohonan informasi publik;
b.
tidak disediakannya informasi publik secara berkala;
c.
tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
d.
tidak dipenuhinya permohonan informasi; dan/atau
e.
penyampaian informasi melebihi
batas waktu yang telah ditentukan.
2.
Ketentuan mengenai pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
E.
TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI
PUBLIK DESA
1. Pemohon informasi
publik dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik kepada penyelenggara Pemerintahan Desa secara tertulis dan/atau
tidak tertulis dengan melengkapi identitas
diri, disertai dengan alasan permohonan.
2. Ketentuan lebih
lanjut mengenai tatacara mendapatkan informasi publik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.